SCOMEngetahui 5th Edition

Surat Tanda Registrasi Dokter

Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan dokumen hukum/tanda bukti tertulis bagi dokter bahwa yang bersangkutan telah mendaftarkan diri dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan serta telah diregistrasi pada Konsil Kedokteran Indonesia. Setiap dokter yang melakukan praktik di Indonesia wajib memiliki STR.

Menurut Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia, registrasi merupakan pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah memenuhi kualifikasi tertentu lainnya yang diakui secara hukum untuk melakukan tindakan profesinya. Maka dari itu, tujuan adanya STR ini adalah untuk menghadirkan ketertiban dan kepastian hukum yang dapat melindungi seorang dokter dalam menjalankan praktiknya.

Adapun tujuan lain dari adanya Surat Tanda Registrasi adalah:

  1. Menyatakan dokter yang teregistrasi telah kompeten untuk melakukan praktik kedokteran berdasarkan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku pada saat melakukan registrasi.
  2. Melakukan pencatatan resmi terhadap dokter yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu lainnya.
  3. Melindungi masyarakat dari tindakan kedokteran yang dilakukan dokter yang tidak berwenang.
  4. Meningkatkan mutu praktik kedokteran yang diberikan dokter.
  5. Menjamin keamanan dari kemungkinan terjadinya pemalsuan dan kecurangan.

STR dokter tidak secara permanen dapat dimiliki, namun perlu diperbarui secara berkala. Masa berlaku STR dokter dan dokter spesialis di Indonesia adalah 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang setiap 5 tahun sekali dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pemohon mengajukan permohonan ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. KKI akan melakukan verifikasi pada  seluruh berkas dan menerbitkan STR selambat-lambatnya 3 bulan setelah permohonan diterima.

STR dokter yang diterbitkan oleh KKI terbagi menjadi beberapa macam. Adapun jenis-jenis STR tersebut adalah:

A. Surat Tanda Registrasi untuk Kewenangan  Internship

 Surat Tanda Registrasi untuk kewenangan internship merupakan bukti pengakuan tertulis atas registrasi yang diterbitkan oleh KKI bagi dokter yang telah lulus Program Studi Pendidikan Dokter dan telah lulus uji kompetensi namun belum mempunyai kewenangan untuk  praktik mandiri. Masa berlaku STR untuk Kewenangan internship berakhir tidak melebihi masa berlaku sertifikat kompetensi. Dalam hal sertifikat kompetensi yang diajukan habis masa berlakunya, masa berlaku STR berakhir. 

Dokter yang telah menyelesaikan internship dapat mengajukan Surat Tanda Registrasi untuk melakukan praktik kedokteran mandiri berdasarkan sertifikat kompetensi yang telah digunakan sebagai dasar penerbitan STR untuk kewenangan internship. Jangka waktu berlakunya STR dokter untuk melakukan praktik kedokteran mandiri  adalah 5 tahun terhitung dari berlakunya sertifikat kompetensi sampai dengan tahun berakhirnya masa berlaku Sertifikat Kompetensi.

B. Surat Tanda Registrasi bagi Dokter

Surat Tanda Registrasi bagi dokter merupakan bukti pengakuan tertulis atas registrasi yang diterbitkan oleh KKI bagi dokter baru (STR definitif, bagi dokter yang telah selesai mengikuti program intership dan bagi dokter yang melakukan registrasi ulang. Registrasi ulang dokter diajukan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku STR lama habis. Penetapan STR dihitung sejak tanggal penandatanganan sampai dengan tanggal dan bulan kelahiran dokter yang bersangkutan dalam kurun waktu 5 tahun ke depan.

C. Surat Tanda Registrasi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis

Surat Tanda Registrasi Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan bukti pengakuan tertulis atas registrasi yang diterbitkan oleh KKI bagi dokter yang akan mengikuti pendidikan spesialis. 

STR Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis berlaku selama mengikuti Pendidikan Dokter Spesialis. 

D. Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis

Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis merupakan bukti pengakuan tertulis atas registrasi yang diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bagi dokter spesialis.

E. Surat Tanda Registrasi Bersyarat Dokter

Surat Tanda Registrasi Bersyarat Dokter merupakan bukti pengakuan tertulis atas registrasi yang diterbitkan oleh KKI bagi dokter warga negara asing untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan kedokteran spesialis di Indonesia.

F. Surat Tanda Registrasi Sementara Dokter.

Surat Tanda Registrasi Dokter Spesialis merupakan bukti pengakuan tertulis atas registrasi yang diterbitkan oleh KKI bagi dokter Warga Negara Asing (WNA) untuk mengikuti pelatihan, penelitian atau praktik kedokteran spesialis yang bersifat sementara di Indonesia. 

STR yang diberikan kepada dokter Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan dalam rangka pelatihan, penelitian, atau pelayanan kesehatan di bidang kedokteran yang bersifat sementara di Indonesia berlaku selama 1 (satu) tahun.

Sejak 4 Agustus 2014, telah dilakukan registrasi online untuk memperoleh STR bagi dokter dan dokter gigi melalui website www.kki.go.id 

Sebelum melakukan proses registrasi online, dokter perlu memenuhi persyaratan berikut: 

  1. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Etika Profesi Dokter / Dokter Gigi. (Sesuai Perkonsil No.13 Tahun 2013). 
  2. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli oleh Dekan FK atau Wakil Dekan I FK. (bagi lulusan dalam negeri).
  3. Fotokopi ijazah yang dilegalisir asli oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) atau pejabat Dikti lainnya yang berwenang dan fotokopi surat selesai adaptasi yang dilegalisir asli oleh FK (bagi lulusan luar negeri).
  4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium terkait dan dilegalisir asli oleh pejabat yang berwenang di kolegium tersebut, yang masa berlakunya masih 5 tahun (tidak lebih dari 6  bulan sejak tanggal dan tahun penetapan Sertifikat Kompetensi diterbitkan).
  5. Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 4 (empat) lembar dan ukuran 2×3 cm sebanyak 2 lembar (dengan gambar dan latar belakang yang sama).
  6. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental yang dibuat oleh dokter yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dengan mencantumkan nomor SIP dokter yang memeriksa (Sesuai Perkonsil No. 9 Tahun 2012).
  7. Fotokopi telah mengucapkan lafal sumpah/janji dokter/dokter gigi.
  8. Bukti asli pembayaran biaya registrasi.

Adapun alur proses registrasi online STR adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan berkas-berkas persyaratan untuk melakukan registrasi online
  2. Akses website registrasi online melalui https://registrasi.kki.go.id
  3. Mengisi informasi pribadi, informasi administrasi, informasi uji kompetensi, lalu konfirmasi data.
  4. Setelah selesai melakukan registrasi online, kirimkan berkas-berkas persyaratan ke Konsil Kedokteran Indonesia melalui POS atau dengan datang langsung ke Konsil Kedokteran Indonesia.
  5. Petugas KKI akan melakukan pemeriksaan berkas dan pemohon akan menerima kode berkas melalui e-mail.
  6. Untuk mengecek informasi status STR dapat mengakses kembali website  registrasi online.

Penjelasan mendetail tentang Registrasi Online dapat dibaca melalui Buku Panduan Registrasi Online yang telah diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan berikut <http://www.kki.go.id/index.php/ragam/ebook/1068/1269>

REFERENSI

  • Konsil Kedokteran Indonesia. Jenis Surat Tanda Registrasi (STR) [Internet]. Website Konsil Kedokteran Indonesia.  2017 [cited 17 August 2021] Available from: <http://www.kki.go.id/index.php/tentangkami/index/1206/1008/konsil-kedokteran>
  • UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
  • Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 157/KKI/PER/XII/2009 tentang Tata Cara Registrasi Dokter dan Dokter Gigi Warga Negara ASEAN yang Akan Melakukan Praktik Kedokteran di Indonesia.
  • Konsil Kedokteran Indonesia. Buku Panduan Registrasi Online. Konsil Kedokteran Indonesia; 2017.