Surat Tanda Registrasi dalam PP No.28 Tahun 2024; Analisis dan Implikasinya

Latar Belakang Pelaksanaan Undang-Undang

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 berisi tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan. Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur peraturan pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023. Tujuan penetapan peraturan ini adalah untuk memperkuat sistem kesehatan yang lebih tangguh, mandiri, dan inklusif di seluruh Indonesia. Hal ini menyebabkan 26 (dua puluh enam) peraturan pemerintah dan 5 (lima) peraturan presiden yang tidak lagi berlaku.

Aspek-aspek yang dibahas dalam PP No 28 Tahun 2024

  1. Penyelenggaraan upaya kesehatan.
  2. Pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  3. Fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Kefarmasian, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan.
  5. Sistem informasi kesehatan.
  6. Penyelenggaraan teknologi kesehatan.
  7. Penanggulangan KLB dan wabah.
  8. Pendanaan kesehatan.
  9. Partisipasi masyarakat.
  10. Pembinaan dan pengawasan.

Pelayanan Kesehatan Tradisional
(Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 479-494)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 479, pelayanan kesehatan tradisional mencakup berbagai jenis layanan, yaitu promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif. Layanan promotif bertujuan untuk meningkatkan kesehatan secara tradisional, sementara layanan preventif fokus pada pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan melalui metode tradisional. Layanan kuratif diarahkan untuk penyembuhan atau pengurangan rasa sakit, sedangkan rehabilitatif membantu mempercepat pemulihan kesehatan. Terakhir, pelayanan paliatif bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kesehatan tradisional ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pelayanan Kesehatan Tradisional dapat Dilakukan pada Beberapa Tempat

  1. Tempat praktik mandiri
  2. Puskesmas
  3. Rumah Sakit
  4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan tradisional
  5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang ditetapkan oleh Menteri

Pelayanan kesehatan tradisional dilakukan dengan menggunakan keterampilan dan ramuan. Metode yang menggunakan keterampilan dapat berupa teknik manual, terapi olah pikir, dan terapi energi. Sementara itu, pelayanan kesehatan tradisional yang memanfaatkan ramuan berasal dari tumbuhan, hewan, mineral, dan bahan lain dari sumber daya alam, dan harus berupa ramuan racikan sendiri atau produk obat bahan alam.


Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional berdasarkan aspek keamanan, manfaat, dan kualitas pelayanan demi melindungi masyarakat. Dalam pelaksanaan pengawasan tersebut, pemerintah dapat mengenakan sanksi administratif kepada tenaga kesehatan tradisional, penyehat tradisional, atau tenaga lain yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 489 ayat (1) hingga ayat (3). Sanksi administratif tersebut dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin.


Pelayanan kesehatan tradisional diselenggarakan secara terintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional. Integrasi ini dibangun melalui beberapa langkah, yaitu pemetaan penggunaan pelayanan kesehatan tradisional yang mencakup keuntungan dan risiko, promosi peran dan potensi pelayanan kesehatan tradisional, serta penetapan kebijakan terkait sumber daya manusia dan pembiayaan untuk pelayanan kesehatan tradisional.

Berikut adalah penjelasan singkat masing-masing pasalnya:

  1. Pasal 479: Pelayanan Kesehatan tradisional merupakan Pelayanan Kesehatan yang dilakukan berdasarkan pada pengetahuan, keahlian, dan/atau nilai yang bersumber dari kearifan lokal.
  2. Pasal 480: Pelayanan Kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif , dartlatau paliatif.
  3. Pasal 481: Bentuk pelayanan kesehatan tradisional.
  4. Pasal 482: Integrasi pelayanan kesehatan tradisional dengan konvensional (asumsinya klinis/yang sekarang).
  5. Pasal 483: Apa yang dilakukan pemegang kebijakan (menteri) terkait integrasi.
  6. Pasal 484: Pelayanan kesehatan tradisional dikembangkan dalam berbagai aspek.
  7. Pasal 485: Pelayanan kesehatan tradisional boleh dilakukan di fasyankes.
  8. Pasal 486-487: Standar tenaga kesehatan pelayanan kesehatan tradisional.
  9. Pasal 488: Yang menerbitkan izin praktik pelayanan tradisional.
  10. Pasal 489: Standarisasi pelayanan kesehatan tradisional yang diberikan.
  11. Pasal 490: Kewajiban melakukan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional.
  12. Pasal 491: Pembiayaan pelayanan kesehatan tradisional oleh bpjs.
  13. Pasal 492: Pengawasan pada pelayanan kesehatan tradisional.
  14. Pasal 493: penanggungjawab pelayanan kesehatan tradisional.
  15. Pasal 494: pemakai pelayanan kesehatan tradisional

Pemberlakuan STR Seumur Hidup
(Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 594)

Pasal 594:

  1. “Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Profesi dapat diberikan STR atau pembaharuan STR oleh Konsil atas nama Menteri yang berlaku seumur hidup.”
  2. “Lulusan pendidikan tinggi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sudah memiliki STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktik profesi setelah mendapatkan SIP.”

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah suatu dokumen sebagai bukti tertulis sebagai jaminan pemberian mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat  yang telah melewati tahap registrasi dan diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Indonesia. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 Pasal 594, mencakup tentang:

Pemberlakuan STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup
Pada kebijakan sebelumnya, STR hanya diberlakukan selama 5 tahun dan mengalami perpanjangan setelah 5 tahun. Pemberlakuan STR seumur hidup diberikan oleh Konsil bagi Tenaga Medis da n Tenaga Kesehatan yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau Sertifikat Profesi.
Pelaksanaan Praktik Profesi
Praktik profesi dapat dilakukan oleh Tenaga Medis yang sudah memiliki STR dan setelah mendapatkan SIP (Surat Izin Praktik). SIP merupakan surat izin praktik yang bersifat legal dan sesuai prosedur bagi seorang Tenaga Medis sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam pelayanannya.

Menurut Ahli

Menurut Ketua Umum PB IDI, Muhammad Adib Khumaidi, pemberlakuan STR seumur hidup akan menjadi kerugian untuk masyarakat dengan potensi disiplin dan etik seorang dokter yang tidak mengalami evaluasi kompetensi secara berkala. Perubahan pengetahuan, psikomotorik, etika, dan kompetensi pelayanan seorang dokter dapat berubah dari waktu mendapatkan STR.


Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, drg. Arianti Anaya, MKM, pemberlakuan STR tidak menjadi penghalang pengukuran kompetensi seorang dokter karena pemberlakuan SIP melalui satuan kredit profesi (SKP) yang diperpanjang secara berkala akan menilai kualitas tenaga kesehatan. Penetapan STR seumur hidup diharapkan dapat membantu menyederhanakan proses perizinan bagi para tenaga kesehatan

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing
(Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 658-660, 667)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 658-660, pemerintah mengizinkan tenaga medis dan kesehatan asing bekerja di Indonesia. Namun perizinan hanya berlaku bagi tenaga medis spesialis dan subspesialis serta nakes tingkat kompetensi tertentu. Mereka harus punya kualifikasi setara level delapan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

Di sisi lain dokter asing di Indonesia dilarang praktik mandiri (pasal 677). Sedangkan dokter asing lulusan dalam negeri wajib punya Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk bisa praktik di Indonesia. Surat Tanda Registrasi tersebut dapat berlaku hingga 4 tahun. Aturan ini menjelaskan pendayaan tenaga medis dan nakes WNA harus mempertimbangkan rencana kebutuhan secara nasional tapi tetap mengutamakan penggunaan tenaga medis dan nakes WNI. Khusus dokter asing lulusan luar negeri bisa praktik di Indonesia setelah mengikuti evaluasi kompetensi.

Harapan SCOME

SCOME CIMSA sebagai standing committee yang memiliki tujuan menciptakan sumber daya manusia kedokteran Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, berharap bahwa pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Pasal 658-660 dapat mewujudkan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat luas, dan kesejahteraan untuk tenaga kesehatan dan instansi yang berperan.

Referensi

  1. Aryastami, N. K. and Mubasyiroh, R. (2020). Traditional practices influencing the use of maternal health services in indonesia.. https://doi.org/10.21203/rs.2.20650/v1. 
  2. IDI: STR Tenaga Medis Seumur Hidup Bahayakan Masyarakat [Internet]. VOA Indonesia. 2023. Available from: https://www.voaindonesia.com/a/idi-str-tenaga-medis-seumur-hidup-bahayakan-masyarakat/7099179.html. 
  3. Indonesia. 2024. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Jakarta: Sekretariat Negara.PP No. 28 Tahun 2024 [Internet]. Database Peraturan | JDIH BPK. 2024 [cited 2024 Aug 9]. Available from: https://peraturan.bpk.go.id/Details/294077/pp-no-28-tahun-2024. 
  4. Konsil Kedokteran Indonesia [Internet]. Kki.go.id. 2024 [cited 2024 Aug 9]. Available from: https://kki.go.id/blog/read/peniadaan-salinan-surat-tanda-registrasi-bagi-tenaga-medis-pasca-terbitnya-undang-undang-nomor-17-tahun-2023-tentang-kesehatan. 
  5. Murdita, I. W., Duarsa, D. P., & Sanjaya, I. N. H. (2020). Internal and external factors of providing quality traditional health services in public health centres in tabanan district, bali, indonesia. Public Health and Preventive Medicine Archive, 8(2), 140-149. https://doi.org/10.15562/phpma.v8i2.309. 
  6. Rokom. Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan [Internet]. Sehat Negeriku. 2024 [cited 2024 Aug 9]. Available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/umum/20240730/4346114/pemerintah-terbitkan-aturan-pelaksana-uu-kesehat. 
  7. Rokom. Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis [Internet]. Sehat Negeriku. 2024 [cited 2024 Aug 9]. Available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20240202/2944902/surat-izin-praktik-tenaga-medis-dan-tenaga-kesehatan-bisa-digunakan-sampai-masa-berlaku-habis/. 
  8. Rokom. STR Dokter Seumur Hidup, Syarat Pemenuhan Kompetensi Tetap Berlaku [Internet]. Sehat Negeriku. 2023 [cited 2024 Aug 9]. Available from: https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20230402/3342712/str-dokter-seumur-hidup-syarat-pemenuhan-kompetensi-teta.