Naturalisasi Dokter Asing di Indonesia: Solusi atau Ancaman bagi Kesehatan Nasional?

Saat ini, berita tentang naturalisasi dokter asing sedang menjadi sorotan di Indonesia. Beragam tanggapan muncul sebagai respons hal ini, dengan beberapa pihak mendukung dan yang lain menentang kebijakan ini. Namun, sebenarnya ada apa dengan kebijakan naturalisasi dokter asing di Indonesia? 

Kronologi Naturalisasi Dokter Asing di Indonesia

Tahap 1: Pengumuman Kebijakan

Tanggal: Selasa, 21 Mei 2024
Konteks: Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan

Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan rencana untuk menaturalisasi dokter asing ke Indonesia melalui forum komunikasi tenaga kesehatan di Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia, serupa dengan dampak positif  yang terjadi pada naturalisasi dalam dunia olahraga, seperti sepakbola dan basket. Menkes Budi menjelaskan bahwa keterlibatan pemain asing yang dinaturalisasi telah membantu meningkatkan kualitas Timnas Indonesia. Berdasarkan pernyataan yang disampaikan Menkes, terdapat tiga masalah sumber daya manusia yang memengaruhi tenaga kesehatan di Indonesia, yaitu:

1. Jumlah Dokter dan Dokter Spesialis

Berdasarkan  pertanyaan Menkes, rata-rata rasio jumlah tenaga kesehatan di Indonesia berada pada angka 0,46 per 1.000 penduduk, angka ini tercatat hingga akhir pandemi  COVID-19. Sebagai perbandingan, negara-negara berpendapatan menengah (middle-income countries) memiliki rasio tenaga kesehatan 1 per 1.000 penduduk, sedangkan di negara-negara maju (high-income countries) rasionya berkisar antara 2 hingga 4 per 1.000 penduduk. Menurut Budi, dengan target rasio tenaga kesehatan 1 per 1.000, dengan populasi Indonesia 280 juta dan produksi dokter 12.000 per tahun, Indonesia memerlukan 12 tahun lebih untuk mencapai rasio tersebut.

2. Distribusi

Saat ini, distribusi dokter, terutama dokter spesialis, masih terpusat di Jawa. Mengutip pernyataan Menkes, “… sekarang masalah yang kedua adalah dari sisi distribusi. Ini masalah juga sudah jumlahnya kurang, semuanya terlokasi di Jawa. Apalagi yang namanya dokter spesialis begitu saya bagi itu alat-alat susah sekali dapat dokter spesialis yang mau  kerja di luar Jawa ….”

3. Kualitas

Menkes memberikan pengandaian dengan pelatih asing dan pelaksanaan naturalisasi pemain asing di tim sepak bola Indonesia yang meningkatkan kualitas tim sepak bola Indonesia. Dengan pengandaian ini, Menkes yakin dengan naturalisasi dokter asing tersebut dan meningkatkan kompetisi dokter di Indonesia akan meningkatkan kualitas dokter di Indonesia.

Mengutip pernyataan Menkes, “… dengan masuknya pelatih Korea Selatan ini dan pemain naturalisasi banyak pemain-pemain bola  Indonesia asli yang akan jauh lebih hebat dan lebih pintar dibandingkan sebelumnya tapi kalau semua pemain bola Indonesia bilang nggak boleh ada naturalisasi akan menghilangkan  kesempatan pemain bola kita maju itu yang membuat pemain bola kita tidak akan maju nggak boleh masuk masuk pelatih asing  akan membuat pelatih Indonesia tidak mendapatkan tepat untuk melatih pemain Indonesia itu membuat Indonesia nggak  bakal bisa masuk seleksi. Jangankan World Cup, Asian Game saja kalah  terus itu sebabnya Bapak Ibu ini yang perlu kita sadari competition make us better  ….”

 

Tahap 2: Tanggapan dari PB IDI

Tanggal: Selasa, 28 Mei 2024
Konteks: Diskusi Virtual

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dr. Mohammad Adib Khumaidi, memberikan tanggapan terhadap rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menaturalisasi dokter asing. Adib menekankan pentingnya kepentingan ketahanan kesehatan dan warga negara Indonesia. Ia mengingatkan bahwa kebijakan ini harus benar-benar mampu menjawab permasalahan SDM kesehatan dan tidak sekadar menjadi ajang bisnis. Adib juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah melakukan upaya naturalisasi pada 60-70 tahun lalu untuk mengatasi kekurangan dosen kedokteran.

 

Tahap 3: Penjelasan Menkes

Tanggal: Rabu, 3 Juli 2024
Konteks: Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Menkes Budi Gunadi Sadikin kembali menjelaskan bahwa kehadiran dokter asing bukan untuk bersaing dengan tenaga kesehatan lokal, melainkan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat. Ia menyoroti tingginya angka kematian akibat penyakit jantung dan stroke yang bisa diatasi dengan kehadiran dokter spesialis dari luar negeri. Menkes Budi menegaskan bahwa ini adalah masalah penyelamatan nyawa, bukan persaingan.

 

Tahap 4: Surat Edaran Kemenkes

Tanggal: 9 Juni 2024 dan 13 Juni 2024
Konteks: Kementerian Kesehatan

Kemenkes mengeluarkan dua surat edaran terkait rencana mendatangkan dokter asing ke Indonesia:

  1. Surat Edaran Pertama (Nomor DG.03.02/D.IV/1483/2024): Mengarahkan rumah sakit vertikal di lingkungan Kemenkes untuk memberikan peluang kepada dokter WNA dalam rangka transfer knowledge sesuai kebutuhan rumah sakit dan kekurangan SDM.
  2. Surat Edaran Kedua (Nomor DG.03.02/D41732/2024): Memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, menegaskan bahwa tujuan utama adalah untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis dan meningkatkan layanan kesehatan.

Landasan Hukum Naturalisasi Dokter Asing

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pada pasal 248–255 tentang Kesehatan merupakan payung hukum dari masuknya dokter asing ke Indonesia. 

  1. Dokter yang Diizinkan:
    • Hanya tenaga medis spesialis dan subspesialis yang bisa praktik di Indonesia setelah lulus evaluasi kompetensi.
  2. Evaluasi Kompetensi:
    • Dilakukan oleh Menteri Kesehatan bersama dengan instansi terkait.
    • Meliputi penilaian administratif dan kemampuan praktik.
    • Dokter yang kompeten harus menjalani adaptasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan memiliki STR dan SIP.
  3. Pengecualian:
    • Dokter dengan pengalaman praktik minimal 5 tahun di luar negeri dan lulusan institusi yang diakui tidak perlu mengikuti semua ketentuan, tetapi harus membuktikan dengan dokumen resmi.
  4. Prosedur Praktik:
    • Dokter asing dapat bekerja di Indonesia jika ada permintaan dari fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk transfer teknologi dan pengetahuan.
    • Praktik maksimal 2 tahun, bisa diperpanjang sekali untuk 2 tahun lagi, kecuali di kawasan ekonomi khusus.
  5. Pendidikan dan Pelatihan Bahasa:
    • Fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan pelatihan bahasa Indonesia bagi dokter asing.
  6. Pengecualian dan Persetujuan:
    • Dokter asing yang mengikuti program pendidikan di Indonesia memerlukan STR selama masa pendidikan.
    • Dokter asing yang memberikan pelatihan tidak memerlukan STR, tetapi harus mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan.
  7. Pengawasan dan Evaluasi:
    • Kemenkes akan mengawasi dan mengevaluasi praktik dokter asing untuk memastikan kontribusi positif mereka terhadap sistem kesehatan di Indonesia.

Harapan Pemerintah dengan Naturalisasi Dokter Asing

1. Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi Pelayanan Kesehatan

Pemerintah Indonesia berharap dengan kehadiran dokter asing, kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat meningkat melalui transfer pengetahuan dan teknologi medis mutakhir. Selain itu, kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dokter lokal. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menginginkan agar dokter asing dapat melatih dan meningkatkan keterampilan dokter Indonesia, serupa dengan bagaimana pelatih asing meningkatkan performa tim sepak bola nasional.

2. Mengurangi Ketergantungan pada Pengobatan Luar Negeri

Dengan adanya dokter asing di Indonesia, pemerintah berharap dapat mengurangi jumlah warga negara Indonesia yang pergi berobat ke luar negeri. Hal ini diharapkan dapat menghemat devisa negara. Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pernah menyatakan bahwa triliunan rupiah devisa mengalir ke luar negeri karena banyak orang Indonesia berobat ke negara tetangga.

3. Mengatasi Kekurangan Tenaga Medis dan Meningkatkan Sistem Rujukan

Pemerintah berharap naturalisasi dokter asing dapat mengatasi kekurangan tenaga medis, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan dokter spesialis dan subspesialis. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperbaiki sistem rujukan dan pelayanan kesehatan, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono, menyatakan bahwa 34 persen RSUD belum memiliki dokter spesialis dasar, menunjukkan kebutuhan akan tambahan tenaga medis. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menekankan pentingnya perbaikan sistem rujukan untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

4. Meningkatkan Daya Saing Rumah Sakit Lokal

Kehadiran dokter asing diharapkan dapat meningkatkan daya saing rumah sakit di Indonesia, sehingga dapat menarik lebih banyak pasien, termasuk pasien internasional. Pemerintah berharap dengan adanya dokter dan rumah sakit asing di Indonesia, kualitas pelayanan rumah sakit lokal juga akan meningkat, menarik lebih banyak pasien untuk berobat di dalam negeri.

5. Meningkatkan Citra dan Reputasi Internasional

Dengan kehadiran dokter asing, pemerintah berharap dapat meningkatkan citra dan reputasi internasional Indonesia dalam bidang kesehatan, menunjukkan bahwa Indonesia terbuka terhadap kolaborasi internasional. Menteri Kesehatan berharap bahwa dengan adanya dokter asing, Indonesia dapat menjadi destinasi medis yang diakui secara internasional, meningkatkan reputasi dan daya tariknya di mata dunia.

 

Potensi Hambatan dalam Implementasi Naturalisasi Dokter Asing

1. Masalah Regulasi dan Standar Kompetensi

Dokter asing harus melalui evaluasi kompetensi yang ketat untuk memastikan mereka memenuhi standar praktik di Indonesia. Proses regulasi ini bisa menjadi tantangan tersendiri dan membutuhkan pengawasan ketat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 mengatur bahwa tenaga medis asing harus mengikuti evaluasi kompetensi yang meliputi penilaian administratif dan kemampuan praktik sebelum dapat berpraktik di Indonesia.

2. Perbedaan Sistem Pendidikan, Praktik Medis, dan Kendala Bahasa Budaya

Sistem pendidikan kedokteran dan praktik medis di berbagai negara memiliki perbedaan yang signifikan. Dokter asing mungkin perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan sistem yang berlaku di Indonesia. Selain itu, kendala bahasa dan budaya dapat mempengaruhi komunikasi dan kualitas pelayanan medis. Federasi Pendidikan Kedokteran Dunia (World Federation Medical Education/WFME) menunjukkan perbedaan standar pendidikan kedokteran di berbagai negara. Penelitian oleh Irfan Abdul Fatah dari Universitas Sains Malaysia menunjukkan bahwa kendala bahasa dan budaya bisa menjadi hambatan dalam pelayanan medis antarnegara.

3. Masalah Legal dan Administratif

Proses administrasi untuk mendapatkan izin praktik di Indonesia bisa rumit dan memakan waktu. Dokter asing harus memenuhi berbagai persyaratan administratif yang dapat menjadi hambatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran mengatur proses perizinan yang ketat bagi tenaga medis.

4. Penolakan dan Kompetisi dengan Tenaga Medis Lokal

Dokter dan tenaga medis lokal mungkin merasa terancam dengan kedatangan dokter asing, menganggapnya sebagai kompetisi yang tidak adil. Ini bisa menimbulkan resistensi dan penolakan dari kalangan medis lokal. Laporan dari Kementerian Kesehatan menunjukkan adanya kekhawatiran dan penolakan dari tenaga medis lokal terhadap rencana naturalisasi dokter asing.

5. Ketersediaan Fasilitas Medis dan Pembiayaan Kesehatan

Meski dokter asing hadir, tanpa fasilitas medis yang memadai dan distribusi yang merata, kualitas pelayanan kesehatan tidak akan meningkat signifikan. Infrastruktur dan peralatan medis harus ditingkatkan terlebih dahulu. Selain itu, biaya untuk mendatangkan dan mempertahankan dokter asing bisa tinggi, sementara sistem pembiayaan kesehatan nasional belum optimal. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melaporkan bahwa banyak rumah sakit di Indonesia masih kekurangan fasilitas dan peralatan medis yang memadai. Data dari BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah keterjangkauan dan kelancaran pembiayaan.

Rekomendasi Terhadap Naturalisasi Dokter Asing di Indonesia

    1. Program Kolaborasi Jangka Pendek dengan Dokter Asing
      • Implementasi: Alih-alih naturalisasi penuh, pengadaan program residensi atau fellowship jangka pendek (6 bulan hingga 1 tahun) di mana dokter asing berkolaborasi dengan dokter lokal. 
      • Manfaat: Program ini dapat menjadi peluang transfer ilmu dan  kompetensi dokter lokal tanpa menimbulkan ketergantungan jangka panjang pada tenaga medis asing. 
    2. Program Pelatihan dan Sertifikasi Terpadu untuk Dokter Asing
      • Implementasi: Menerapkan program pelatihan dan sertifikasi terpadu yang harus diikuti oleh semua dokter asing sebelum mulai praktek di Indonesia. Program ini mencakup pelatihan bahasa Indonesia, pemahaman tentang budaya lokal, adaptasi dengan sistem kesehatan Indonesia, serta sertifikasi kompetensi. 
      • Manfaat: Program ini dapat mengurangi risiko kesalahpahaman dan miskomunikasi dengan pasien, memastikan dokter asing memahami prosedur dan standar medis yang berlaku di Indonesia.
    3. Pengembangan Sistem E-Health Terintegrasi
      • Implementasi: Mengembangkan dan integrasikan sistem e-health yang memungkinkan dokter di daerah terpencil untuk berkonsultasi dengan spesialis di pusat secara real-time.
      • Manfaat: Memastikan bahwa pasien di daerah terpencil mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus bergantung pada kehadiran fisik dokter spesialis asing.
    4. Peningkatan Kapasitas Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran
      • Implementasi: Meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran dengan memperbanyak kuota penerimaan mahasiswa kedokteran dan program spesialisasi, serta meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan.
      • Manfaat: Menghasilkan lebih banyak dokter lokal yang berkualitas, mengurangi ketergantungan pada dokter asing dalam jangka panjang, dan mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga medis dalam negeri.
    5. Audit dan Evaluasi Berkelanjutan
      • Implementasi: Lakukan audit dan evaluasi berkelanjutan terhadap kinerja dokter asing di Indonesia serta dampaknya terhadap pelayanan kesehatan dan dokter lokal.
      • Manfaat: Memastikan bahwa kebijakan ini memberikan hasil yang diharapkan dan tidak mengakibatkan masalah tambahan. Evaluasi berkala juga memungkinkan penyesuaian kebijakan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan nyata.
    6. Kerja Sama Internasional dan Pertukaran Tenaga Medis
      • Implementasi: Membangun kerja sama dengan negara-negara lain untuk program pertukaran tenaga medis, di mana dokter lokal dapat dikirim ke luar negeri untuk pelatihan dan dokter asing dapat diundang untuk periode tertentu.
      • Manfaat: Meningkatkan pengalaman dan kompetensi dokter lokal melalui exposure internasional, memperkaya pengetahuan medis di Indonesia, dan memastikan transfer teknologi dan keterampilan yang lebih baik.
    7. Kebijakan Terhadap Dokter Asing di Indonesi
      • Implementasi: Menerapkan sistem alokasi dokter asing berdasarkan kebutuhan regional yang diidentifikasi, dengan fokus pada daerah terpencil dan kurang terlayani untuk memastikan pelayanan kesehatan merata di seluruh Indonesia. Regulasi yang ketat mengatur izin praktek, batasan waktu, dan ruang lingkup praktik dokter asing.
      • Manfaat: Meminimalkan disparitas pelayanan kesehatan antar wilayah, mengoptimalkan kontribusi positif dokter asing tanpa mengganggu lapangan kerja tenaga medis lokal, serta mendorong kolaborasi harmonis untuk meningkatkan sistem kesehatan nasional.
    •  

Harapan SCOME Terkait Naturalisasi Dokter Asing di Indonesia

SCOME CIMSA sebagai standing committee yang memiliki tujuan untuk menciptakan sumber daya manusia kedokteran Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi, berharap bahwa langkah-langkah apapun yang diambil harus selalu mengutamakan masa depan kesehatan Indonesia yang lebih baik serta berkelanjutan dan setiap kebijakan harus dievaluasi dengan cermat untuk memastikan bahwa manfaat yang dihasilkan benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat luas.

 

Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. Forum komunikasi nasional tenaga kesehatan [Internet]. YouTube; 2024 [cited 2024 Jul 7]. Available from: https://www.youtube.com/watch?v=s-rneh8vXxY
  2. Putra ST. Naturalisasi Dokter Asing: Apa Perlu? [Internet]. Harian Kompas; 2024 [cited 2024 Jul 7]. Available from: https://www.kompas.id/baca/opini/2024/06/11/naturalisasi-dokter-asing-apa-perlu
  3. Afifah MN. 4 alasan pemerintah Berkukuh Datangkan Dokter Asing Ke Indonesia Halaman all [Internet]. Kompas.com; 2024 [cited 2024 Jul 7]. Available from: https://www.kompas.com/tren/read/2024/07/04/181500465/4-alasan-pemerintah-berkukuh-datangkan-dokter-asing-ke-indonesia?page=all
  4. Rahmawati D. Menkes: Dokter Asing-Dokter Lokal bukan Untuk Bersaing, Ini Masalah Nyawa [Internet]. 2024 [cited 2024 Jul 7]. Available from: https://news.detik.com/berita/d-7421480/menkes-dokter-asing-dokter-lokal-bukan-untuk-bersaing-ini-masalah-nyawa
  5. Kusuma AI. Kemenkes Mau Naturalisasi Dokter Asing, Ini Alasan Dan Penjelasannya [Internet]. 2024 [cited 2024 Jul 7]. Available from: https://www.kompas.tv/lifestyle/511030/kemenkes-mau-naturalisasi-dokter-asing-ini-alasan-dan-penjelasannya